Profil Gugus Tugas
TUJUAN GUGUS TUGAS
I.
LATAR BELAKANG
Pertimbangan Keputusan
Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) adalah:
- Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan,
serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia
- Bahwa World Health Organizatio (WHO) telah
menyatakan COVID-19 sebagai Global Pandemic tanggal 11 Maret
2020;
- Bahwa telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah
penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya;
- Bahwa untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu
dilakukan penambahan kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang
Perubahan Atas Keputusan Pressiden Nomor 7 Tahun 2020 tentan Gugus TUgas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
II.
DASAR HUKUM
Dasar hukum Keppres 9
tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keppres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas
Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4829);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
III. TUJUAN
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bertujuan :
- Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan;
- Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah;
- Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19
- Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional; dan
- Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan
merespons terhadap COVID-19
IV. SUSUNAN GUGUS
TUGAS
A.
Pengarah
Tugas :
- Memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan
penanganan COVID-19; dan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan
penanganan COVID-19.
B. Pelaksana.
Tugas :
- Menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan
penanganan COVID-19;
- Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan
penanganan COVID-I9;
- Melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19;
- Mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaan kegiatan percepatan
penanganan COVID-19; dan
- Melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19 kepada
Presiden dan Pengarah.